Parfum dan wanita merupakan bagian yang tak terpisahkan.Saking
pentingnya banyak kaum hawa yang tak percaya diri bila tidak memakai
benda ini. Sekejap saja kita keluar rumah dijalan, di pasar, di tempat
keramaian maka akan dengan mudah hidung kita mencium bau yang semerbak
dari wewangian parfum.Berbagai macam merek parfum dijual dari harga di
bawah sepuluh ribu rupiah sampai ratusan ribu bahkan ada yang mencapai
jutaan.Yang menjadi masalah bukannya merek atau harganya . Sebenarnya
boleh nggak sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai
parfum?walaupun hanya setetes saja?
Wajib bagi setiap muslimah mengetahui tentang
masalah ini agar nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita
lakukan sudah sesuai dengan garis syariat agama kita , sayang kan kalau
ternyata hal ini kita anggap enteng (disepelekan)ternyata merupakan
suatu kesalahan besar setelah di tinjau dari kacamata islam sehingga
anggapan semacam ….ah itukan hanya setetes saja apa salahnya??, atau
hanya parfum ini …tidak akan kita dengar lagi ……lalu bagaimana
sebenarnya islam memandang masalah wanita yang keluar rumah dengan
memakai parfum ??? Ada baiknya kita simak penjelasan berikut ini.
- Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya (dimasjid) bersama kami” {Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)
- Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya.Maka Abu Hurairah berkata:”Wahai hamba Allah! apakah kamu hendak kemasjid?”ia menjawab:”Ya!” Abu Hurairah kemudian berkata lagi:”Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat kemasjid” {Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)
- Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut) ” {Shahih riwayatb Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}
Hadits pertama menjelaskan haramnya
seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat isya dengan
memakai wewangian.Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri
shalat-shalat lainnya diperbolehkan.Tentu saja tidak!!karena pada
hadits kedua dan ketiganya menunjukkan
keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti
shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat isya pada hadits
no. 1 karena fitnahnya lebih besar.Kita lihat penjelasan Ibnul Malik
mengenai hal ini :”shalat isya itu dikerjakan pada waktu malam hari,
dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau
harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita
tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu.Berbeda dengan
waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas
bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi
masjid secara mutlak”(Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’
Apakah benar hanya ke masjid saja yang dilarang??? kalau begitu
keluar rumah asalkan kita nggak ke masjid sah-sah saja kita memakai
minyak wangi.Pembahasan ini belum lah selesai. Penulis menemukan satu
hadits lagi yang patut kita camkan baik-baik karena apabila kita
meremehkan bahaya sekali akibatnya .Ingin tahu lebih detail lagi???
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu
anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah
bersabda:
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium )baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila”(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153)).
Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika
keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas
yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.Al-Alamah
Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan
mengatakan:
“Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa “(30 larangan Wanita 30-31).
begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan
hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir ) dengan berkata:
“Jika hal itu (memakai wewangian ) saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya??tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.AlHaitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya.(Jilbab Wanita muslimah 143).
Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum
haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan
kita???tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan
teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.Bagaimana
ini???ukhti-ukhti jangan khawatir sekarang ini banyak produk yang dijual
dipasaran untuk mengatasi masalah tersebut.Dari yang berbentuk bubuk
sampai cairpun dijual bebas.Pilihlah yang tidak memakai wewangian
(fragarance free),apalagi kalau ukhti rajin minum jamu maka tidaklah
sulit untuk mengatasi masalah “bau badan ini” dengan rajin mandi, minum
jamu dan memakai produk khusus untuk mengatasi “bau badan” maka insya
Allah kita akan terhindar dari bau yang tidak menyenangkan itu.Sehingga
kita tidak akan bergantung lagi dengan parfum , bila ukhti dirumah maka
islam tidak melarang seorang wanita muslimah memakainya, kita bebas
memakainya asalkan kita yakin parfum itu tidak akan tercium oleh
laki-laki yang bukan mahram kita.jadi kita nggak mau kan terjerumus
dalam kesalahan fatal (dosa) hanya gara-gara dari setetes parfum yang
kita pakai ketika keluar rumah.
Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita , sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.amin.
Daftar Pustaka:
- Jilbab Wanita Muslimah,Syaikh Albani,Pustaka Tibyan, 2000M
- 30 Larangan Wanita,Amr bin Abdul Mun’im,Pustaka Azzam,2000M
- Al-Masail, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat,Darul Qalam,2003M